Sesungguhnya Allah Ta’ala mewajibkan beberapa kewajiban yang tidak boleh diabaikan, memberi beberapa ketentuan yang tidak boleh dilampaui dan mengharamkan beberapa hal yang tidak boleh dilanggar.
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: 
مَا أَحَلَّ اللهُ فِيْ كِتَابِهِ فَهُوَ حَلاَلٌ، وَمَا حَرَّمَ فَهُوَ حَرَامٌ، وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ عَافِيَةٌ، فَاقْبَلُوْا مِنَ اللهِ الْعَافِيَةَ، فَإِنَّ اللهَ لَمْ يَكُنْ نَسِيًّا، ثُمَّ تَلاَ هَذِهِ الآية:…..


“Apa yang dihalalkan oleh Allah dalam kitab-Nya, maka itulah yang halal dan apa yang diharamkan-Nya, maka itulah yang haram. Sedangkan apa yang didiamkan-Nya, maka itu adalah yang dima’afkan maka terimalah pema’afan dari Allah. Sesungguhnya Allah tidak pernah lupa. Kemudian beliau membaca ayat, “Dan tidaklah tuhanmu lupa.” (Maryam: 64).( Hadits riwayat Al-Hakim, 2/375, dihasankan oleh Al-Albani dalam Ghaayatul Maraam, hal 14.)
Perkara-perkara yang diharamkan adalah ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Allah Ta’ala. Allah berfirman, “Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya.” (Al-Baqarah: 187) 
 
Allah mengancam orang yang melampaui ketentuan-ketentuan-Nya dan melanggar apa yang diharamkan-Nya, seperti ditegaskan dalam Al-Qur’an, yang artinya : 

“Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api Neraka, sedang ia kekal di dalamnya dan baginya siksa yang menghinakan.” (An-Nisaa’: 14) 
 
Menjauhi hal-hal yang diharamkan hukumnya adalah wajib. Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, 

مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوْهُ وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَافْعَلُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ.


“Apa yang aku larang atas kalian, maka jauhilah ia dan apa yang aku perintahkan pada kalian, maka lakukanlah dari padanya semampumu.”( Hadits riwayat Muslim, Kitaabul Fadhaa’il, hadits no. 130 cet. Abdul Baqi.) 
Sering kita saksikan, sebagian para penurut hawa nafsu, orang-orang yang lemah jiwa dan sedikit ilmunya, manakala mendengar hal-hal yang diharamkan secara berturut-turut, ia berkeluh kesah sambil berujar, “Segalanya haram, tak ada sesuatu pun, kecuali kamu mengharamkannya. Kamu telah menyuramkan kehidupan kami, kamu membuat gelisah hidup kami, menyempitkan dada kami, tidak ada yang kamu miliki, selain haram dan mengharamkan. Agama ini mudah, persoalannya tak sesempit itu dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” 
Untuk menjawab ucapan mereka, kita katakan sebagai berikut, “Sesungguhnya Allah Ta’ala menetapkan hukum menurut kehendak-Nya, tidak ada yang dapat menolak ketetapan-Nya. Allah Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui, maka Dia menghalalkan apa yang Ia kehendaki atau mengharamkan apa yang dikehendaki-Nya pula dan di antara prinsip kehambaan kita kepada Allah Ta’ala adalah hendaknya kita ridha dengan apa yang ditetapkan oleh-Nya, pasrah dan berserah diri kepada-Nya secara total.”
Hukum-hukum Allah Ta’ala berdasarkan ilmu, hikmah dan keadilan-Nya, bukan berdasarkan kesiasiaan dan permainan. Allah berfirman, 

“Telah sempurnalah kalimat tuhanmu (Al-Qur’an), sebagai kalimat yang benar dan adil. Tidak ada yang dapat mengubah kalimat-kalimat-Nya dan Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Al-An’am): 115) 
Allah menjelaskan kepada kita tentang kaidah halal-haram dalam firman-Nya,  

“Dan (Allah) menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (Al-A’raaf: 157) 
Maka yang baik-baik adalah halal dan yang buruk-buruk adalah haram. Tentang menghalalkan dan mengharamkan sesuatu hanyalah hak Allah semata. Karena itu, barangsiapa yang mengklaim atau menetapkan dirinya berhak menentukannya, maka dia telah kafir dan ke luar dari Agama Islam. Allah berfirman,  

“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyari’atkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan oleh Allah?” (Asy-Syuura: 21) 
Tak seorangpun boleh berbicara tentang halal-haram, kecuali para ahli yang mengetahuinya, berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah, Allah memberi peringatan keras kepada orang yang menghalalkan dan mengharamkan sesuatu tanpa ilmu pengetahuan, sebagaimana ditegaskan dalam firman-Nya,
 
“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta” ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah.” (An-Nahl: 116) 
Hal-hal yang diharamkan secara qath’i (tegas) terdapat dalam Al-Qur’an dan As Sunnah. Seperti dalam firman Allah,  

“Katakanlah, “Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu, yaitu, “Janganlah kamu menyekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapak dan jangalah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan.” (Al-An’am: 151) 
Dalam As-Sunnah juga disebutkan beberapa hal yang diharamkan, sebagaimana dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, 
إِنَّ اللهَ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيْرِ وَاْلأَصْنَامِ.


“Sesungguhnya Allah mengharamkan penjualan khamar (minuman keras), bangkai, babi, dan patung-patung.”( Hadits riwayat Abu Daud: 3486; Shahih Abi Daud no. 977 (Hadits ini di sepakati keshahihannya, Ibnu Baz).) 
Dan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, 
إِنَّ اللهَ إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ.


“Sesungguhnya jika Allah mengharamkan sesuatu, Ia mengharamkan (pula) harga (penjualannya)”(Hadits shahih riwayat Ad-Daruquthni, 3/7.) 
Dalam sebagian nash terkadang disebutkan pula beberapa jenis yang diharamkan, seperti makanan yang dirincikan Allah dalam firman-Nya, 

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukuli, yang jatuh, yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan anak panah.” (Al-Ma’idah: 3) 

Kemudian Allah Yang Maha Pengasih terhadap hamba-Nya menghalalkan untuk kita hal-hal yang baik yang tidak terhitung banyak dan jenisnya. Oleh sebab itu, Allah tidak memberikan rincian hal-hal yang halal dan dibolehkan, karena semua itu tidak terhitung banyaknya. Allah menerangkan secara rinci hal-hal yang diharamkan karena dapat dihitung, sehingga kita mengetahui dan menjauhinya. Allah Ta’ala berfirman, 
“Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu , kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya…” (Al-An’am: 119) 
Adapun hal-hal yang dihalalkan maka Allah menerangkannya secara global, yakni selama hal-hal itu merupakan sesuatu yang baik. Allah berfirman, “Hai sekalian manusia makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi” (Al-Baqarah: 168) 
Termasuk di antara rahmat Allah, bahwa Dia menjadikan dasar segala sesuatu adalah halal, sampai terdapat dalil yang mengharamkannya. Hal ini menunjukkan bahwa Allah Maha Pengasih dan Maha Luas Rahmat-Nya atas segenap hamba-Nya. Oleh sebab itu, kita wajib ta’at, memuji dan bersyukur kepada-Nya. 
Sebagian manusia, jika mereka menyaksikan hal-hal yang haram dihitung dan diperinci, jiwanya tiba-tiba merasa sesak karena keberatan terhadap hukum-hukum syari’at. Ini menunjukkan betapa lemah iman dan betapa sedikit pemahaman mereka tentang syari’at. 

wallahu a'lam 

diasadur dari beberapa sumber


0 comments to "Allah Menghalalkan yang Baik dan Mengharamkan yang Buruk"

Post a Comment