Pengertian Judi dan Penjudi
Kata judi dalam bahasa Indonesianya memiliki arti "permainan dengan memakai uang sebagai taruhan (seperti main dadu dan main kartu).[1] Sedang penjudi adalah (orang yang) suka berjudi.[2] Kata judi tersebut biasanya dipadankan dengan maysir (الميسر) dalam bahasa Arabnya. Kata maysir berasal dari akar kata al-yasr (اليسر) yang secara bahasa berarti "wajibnya sesuatu bagi pemiliknya" (وجوب الشيء لصاحبه). Ia juga bisa berasal dari akar kata al-yusr yang berarti mudah. Akar kata lain adalah al-yasar yang berarti kekayaaan.[3]

Al-Farâhîdiy[4] mengatakan bahwa kata al-maysir merupakan padanan atau sinonim dari kata al-qimâr (القمار) yang berarti "setiap sifat (keadaan) dan pekerjaan yang dipertaruhkan atasnya" (كل نَعْتٍ وفعل يُقُمَرُ عليه). Menurut Ibn 'Abidin,[5] kata taruhan (قامره مقامرة وقمارا) berarti "memberikan rungguhan untuk menang". Imam Nawawiy, seperti dikutip oleh Ibn 'Abidin,[6] mengatakan bahwa taruhan berasal dari akar kata al-qamar(القمر; bulan). Panamaan bulan dengan al-qamar karena cahaya bulan itu akan bertambah terang kalau ia mengalahkan (semakin kecil ditutupi) matahari dan akan berkurang kalau dikalahkan atau tertutup oleh matahari (ما له نارة يزداد إذا غلب وينتقص إذا غلب). Sehubungan dengan judi atau taruhan, kata al-qimâr itu memberikan pemahaman bahwa dengan berjudi seseorang bisa jadi memperoleh keuntungan dan bisa jadi mendapatkan kerugian.

Muhammad bin Ya'qub al-Fayruz Abadiy[7] mendefinisikan kata al-maysir dengan "permainan dengan anak panah" (اللَّعِبُ بالقِداحِ) atau "potongan-potongan yang dijadikan sebagai objek taruhan". Ketika hendak berjudi, orang-orang Arab jaihiliyah membeli hewan yang disembelih dan dibagi menjadi 29 atau 10 bagian. Kemudian mereka malakukan undian; orang yang namanya keluar ketika diundi ialah yang menang; sementara orang yang namanya tidak keluar, ia kalah dan membayar seluruh harga binatang tersebut.  Menurut al-Qurthubiy,[8] permainan yang disebut judi tersebut hanyalah taruhan yang terdapat pada potongan-potongan (pembagian) hewan ini saja (الميسر إنما كان قمارا في الجزر خاصة).
Menurut al-Azhari, seperti dikutip oleh al-Syawkaniy,[9] kata maysir berarti "potongan yang menjadi objek taruhan" (الجزور التي كانوا يتقامرون عليه). Ia dinamakan judi karena potongan-potongan itu dibagi sedemikian rupa sehingga seolah-olah ia menjadi milik orang-orang yang ikut di dalamnya. Dalam hal itu, setiap kesatuan yang telah dibagi menimbulkan kemudahan dalam pembagiannya. Sementara makna asal dari maysir yang disebutkan dalam al-Qur'an adalah taruhan dengan anak panah yang dilakukan orang Arab jahiliyyah. Tapi menurut mayoritas sahabat, para tabi'in dan ulama setelah mereka, katamaysir dalam ayat itu juga mencakup semua hal yang mengandung unsur taruhan, seperti permainan catur dan sebagainya. Tetapi ada beberapa permainan atau perlombaan keterampilan yang dianggap bukan judi, seperti pacu kuda dan memanah. Tetapi menurut Imam Malik, judi itu merupakan segala permainan (اللهو) menyenangkan yang melalaikan (الملاهي) dan menyerempet bahaya (يتخاطر الناس عليه).[10]
Ketika ditanya tentang judi, al-Qasim bin Muhammad, seperti diriwayatkan oleh Ibn Taymiyyah,[11] mengatakan bahwa judi adalah segala sesuatu yang melalaikan dari mengingat Allah dan shalat. Beliau (Ibn Taymiyah) juga menyebutkan bahwa ulama Sunniy sepakat mengatakan bahwa permainan al-nard (النرد atau النردشير; permainan tradisional orang Persia yang menggunakan potongan-potongan tulang sebagai dadu)[12] adalah haram, walaupun permainan itu tidak menggunakan taruhan.
Mujahid[13] menyebutkan bahwa judi itu adalah taruhan (الميسر القمار), termasuk semua permainan yang dimainkan oleh anak-anak. Pendapat yang sama juga dikemukakan oleh Ibn 'Abbas, Ibn 'Umar, Sa'id bin Jubayr, dan al-Sya'biy.[14] 'Ali bin Abi Thalib mengatakan bahwa permainan catur adalah salah satu judi orang-orang non Arab.[15] Lebih jauh, Imam al-Syawkaniy[16] menegaskan bahwa semua permainan yang mengandung kemungkinan keuntungan dan kerugian adalah judi (وكل ما لا يخلو اللاعب فيه من غنم أو غرم   فهو ميسر).
Muhammad bin 'Abd al-Wahid al-Siwasiy[17] menjelaskan bahwa perjudian dan yang sejenisnya pada hakikatnya menggantungkan kepemilikan atau hak pada sesuatu yang menyerempet-nyerempet bahaya (الخطر) dan undian (القرعة). Dalam penggunaan bahasa, terkadang Syari' (Allah dan Rasul) menggunakan suatu kata dalam pengertian yang umum dan terkadang menggunakan dalam pengertian yang khusus. Dalam hal ini, lafal judi (الميسر) dipandang para ulama juga mencakup semua jenis permainan yang memiliki unsur yang sama, seperti permainan catur dan kemiri (yang dilakukan anak kecil; sama dengan permainan kelerang sekarang). Di samping itu, kata judi itu sendiri juga mencakup makna jual beli gharar yang dilarang Nabi SAW. Oleh karena itu, seperti disebutkan oleh Ibn Taymiyah,[18] substansi makna taruhan dan judi dalam hal ini adalah menguasai harta orang lain dengan cara menyerempet bahaya (مخاطرة), yang terkadang memberikan keuntungan lebih dan terkadang membawa kerugian. Al-Thabariy[19] menyebutkan bahwa di masa Jahiliyyah, perbuatan judi tersebut bukan hanya dapat menimbulkan (menyerempet) bahaya buat harta orang yang berjudi (dengan menjadikannya sebagai taruhan), tapi juga bisa menimbulkan bahaya terhadap keluarganya dengan juga mempertaruhkan mereka.
Jumhur ulama Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi'iyyah dan Hanabilah berpendapat bahwa unsur penting al-maysir itu adalah taruhan. Dalam pandangan mereka, adanya taruhan ini merupakan 'illaħ (sebab) bagi haramnya al-maysir. Oleh karena itu, setiap permainan yang mengandung unsur taruhan, seperti permainan dadu, catur dan lotre, demikian pula permainan kelereng yang dilakukan anak-anak yang memakai taruhan, adalahal-maysir dan hukum melakukannya adalah haram. Ibrahim Hosen berpendapatbahwa 'illaħ bagi pengharaman al-maysir adalah adanya unsur taruhan dan dilakukan secara berhadap-hadapan atau langsung, seperti pada masa jahiliyah.
Memperhatikan berbagai definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa maysir adalah kegiatan atau permainan yang mengandung unsur taruhan dan menyerempet-nyerempet bahaya, serta melalaikan dari mengingat Allah dan melakukan shalat. Sedang penjudi adalah pelaku permainan tersebut atau pemain judi. Permainan yang mengandung unsur taruhan itu, di Indonesia disebut dengan judi. Sementara taruhan yang dipasang dalam judi, pada dasarnya, adalah uang. Walaupun demikian, tak jarang yang dijadikan sebagai taruhan itu adalah benda-benda lain, bergerak atau tidak, dan juga bisa sesuatu yang bernilai benda, seperti jasa dan hak.

B.     Dasar Hukum Pengharaman Judi
Dalam al-Qur'an, kata maysir disebutkan sabanyak tiga kali, yaitu dalam surat al-Baqaraħ (2) ayat 219, surat al-Mâ`idaħ (5) ayat 90 dan ayat 91. Ketiga ayat ini menyebutkan beberapa kebiasaan buruk yang berkembang pada masa jahiliyah, yaitukhamaral-maysiral-anshâb (berkorban untuk berhala), dan al-azlâm (mengundi nasib dengan menggunakan panah). Penjelasan tersebut dilakukan dengan menggunakan jumlahkhabariyyah dan jumlah insya`iyyah. Dengan penjelasan tersebut, sekaligus al-Qur'an sesungguhnya menetapkan hukum bagi perbuatan-perbuatan yang dijelaskan itu. Di dalamsurat al-Baqaraħ (2) ayat 219 disebutkan sebagai berikut:
يسألونك عن الخمر والميسر قل فيهما إثم كبير ومنافع للناس وإثمهما أكبر من نفعهما ويسألونك ماذا ينفقون قل العفو كذلك يبين الله لكم الآيات لعلكم تتفكرون
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya." Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,
Sehubungan dengan judi, ayat ini merupakan ayat pertama yang diturunkan untuk menjelaskan keberadaannya secara hukum dalam pandangan Islam. Setelah ayat ini, menurut al-Qurthubiy,[20] kemudian diturunkan ayat yang terdapat di dalam surat al-Ma'idah ayat 91 (tentang khamar ayat ini merupakan penjelasan ketiga setelah surat al-Nisa` ayat 43). Terakhir Allah menegaskan pelarangan judi dan khamar dalam surat al-Ma'idah ayat 90.
Al-Thabariy[21] menjelaskan bahwa "dosa besar" (إثم كبير) yang terdapat pada judi yang dimaksud ayat di atas adalah perbuatan judi atau taruhan yang dilakukan seseorang akan menghalangi yang hak dan, konsekwensinya, ia melakukan kezaliman terhadap diri, harta dan keluarganya atau terhadap harta, keluarga dan orang lain. Kezaliman yang dilakukannya terhadap dirinya adalah penurunan kualitas keberagamaannya, dengan kelalaiannya dari mengingat Allah dan shalat. Sedangkan kezaliman terhadap orang lain adalah membuka peluang terjadinya permusuhan dan perpecahan. Sementara keuntungan yang ditumbulkan dari perjudian itu hanya terbatas pada keuntungan material, kalau ia menang.
Di dalam surat al-Mâ`idaħ (5) ayat 90 dan ayat 91 Allah berfirman sebagai berikut:
يا أيها الذين آمنوا إنما الخمر والميسر والأنصاب والأزلام رجس من عمل الشيطان فاجتنبوه لعلكم تفلحون إنما يريد الشيطان أن يوقع بينكم العداوة والبغضاء في الخمر والميسر ويصدكم عن ذكر الله وعن الصلاة فهل أنتم منتهون
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434], adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).
Asbâb al-nuzûl ayat ini, seperti diceritakan oleh Thabariy,[22] 'Umar berdoa "Ya Allah jelaskan buat kami tentang hukum khamar sejelas-jelasnya". Sehubungan dengan itu diturunkanlah ayat yang terdapat dalam surat al-Baqarah ayat 219 (يسألونك عن الخمر والميسر...). Setelah ayat itu turun, 'Umar masih berdoa agar Allah menjelaskan hukum khamar tersebut. Kemudian turunlah ayat yang terdapat dalam surat al-Nisa` ayat 43 (لا تقربوا الصلاة وأنتم سكارى...). Setelah ayat itu turun, Nabi menegaskan bahwa dilarang shalat orang yang sedang mabuk. Saat itu 'Umar masih berdoa agar Allah menjelaskan hukum khamar. Kemudian turunlah ayat dalam surat al-Ma'idah (يا أيها الذين آمنوا إنما الخمر والميسر...). Ketika 'Umar mendengar ujung ayat itu (فهل أنتم منتهون), ia berkata kami berhenti, kami berhenti (انتهينا انتهينا).
Al-Nasfiy[23] menceritakan asbâb al-nuzûl tiga rangkaian ayat tersebut dengan vesi yang sedikit berbeda. Menurutnya, setelah surat al-Baqarah ayat 219 diturunkan (يسئلونك...), 'Abd al-Rahman mengundang sejumlah orang untuk minum-minum sampai mereka mabuk. Setelah itu mereka melakukan shalat. Karena mabuk, di dalam shalatnya sang imam salah dalam membaca surat al-Kafirun (menjadi يا أيها الكافرون أعبد ما تعبدون). Setelah itu diturunkanlah ayat yang terdapat dalam surat al-Nisa` ayat 43 (لا تقربوا الصلاة وأنتم سكارى). Setelah ayat itu diturunkan 'Ityan bin Malik mengundang beberapa orang untuk minum-minum. Setelah minum sampai mabuk, mereka saling bertengkar dan berkelahi. Sehubungan dengan itulah 'Umar bin Khaththab berdoa kepada Allah agar menurunkan penjelasan tentang khamar. Setelah itu baru turun surat al-Maidah ayat 90-91 (إنما الخمر والميسر...فهل انتم منتهون). Setelah ayat itu diturunkan, barulah 'Umar berkata 'kami berhenti, ya Allah'.
Al-Syawkaniy[24] menjelaskan bahwa pengharaman khamar dilakukan secara bertahap. Hal itu disebabkan karena kebiasaan meminum khamar tersebut di kalangan bangsa Arab sudah menjadi kebiasaan yang dipandang baik (syetan membuat mereka memandangnya baik). Ketika ayat pertama tentangnya diturunkan, sebagian umat Islam langsung meninggalkan kebiasaan tersebut, tapi sebagian lain masih tetap melakukannya. Kemudian ketika diturunkan ayat yang melarang melakukan shalat ketika sedang mabuk (tahap kedua), sebagian umat Islam yang masih meminumnya meninggalkan perbuatan itu, tapi masih tetap ada umat Islam yang meminumnya saat mereka tidak melakukan shalat (setelah shalat). Kemudian diturunkanlah surat al-Ma'idah ayat 90-91 yang secara tegas melarang perbuatan itu. Semenjak saat itu, semua orang mengetahui bahwa haram hukumnya meminum khamar. Sedemikian tegasnya pengharaman khamar, hingga sebagian sahabat mengatakan bahwa tidak ada yang lebih tegas pengharamannya selain meminum khamar.
Dalam uraian di atas, dan hampir dalam semua tafsir yang ada, sebab turunnya ayat itu bisa dikatakan selalu berkaitan dengan khamar; bukan berkaitan dengan maysir atau judi. Tapi berangkat dari penempatan urutan dan penggunaan huruf 'athaf yang terdapat di dalam ayat itu (huruf waw; و),[25] maka dapat dipahami bahwa hukum yang berlaku terhadap khamar juga berlaku terhadap judi. Artinya, ketika khamar diharamkan dengan tegas, maka secara tidak langsung judi juga diharamkan dengan tegas. Dengan memperhatikan unsur-unsur pengharaman yang terdapat dalam judi, akan dijelaskan di bawah, dapat dipahami dan mestinya pengharaman judi harus lebih tegas dan lebih keras dibanding pengharaman khamar (dan riba).
Ibn Katsir[26] menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan dosa (إثم) adalah perbuatan salah yang berhubungan langsung atau berakibat pada pelakunya sendiri (الخطايا المتعلقة بالفاعل نفسه). Sebagai lawannya adalah al-bagy (البغي), yaitu perbuatan salah yang memberikan akibat (buruk) kepada orang orang lain atau orang banyak banyak (التعدي على الناس). Dalam konteks judi, menurut al-Alusiy[27] kata tersebut berarti "penghalang dan jauh dari rasa ada (cukup)" (الحجاب والبعد عن الحضرة). Sedang kata rijs (الرجس) yang terdapat dalam ayat di atas secara syara', seperti disebutkan al-Syarbayniy,[28]memiliki arti "najis yang secara ijma' mesti dihindari" (النجس صد عما عداها الإجماع). Tapi menurut al-Thabariy,[29] kata tersebut, yang juga bisa dibaca atau ditulis dengan الرجز, berarti azab (العذاب).
Kata rijs ternyata juga digunakan al-Qur'an untuk patung, yaitu terdapat surat al-Hajj ayat 30 (...فاجتنبوا الرجس من الأوثان...). Seperti dikatakan Zamakhsyariy,[30]tabiat dasar manusia adalah menghindari dan menjauhi sesuatu yang disebut keji (تنفرون بطباعكم عن الرجس وتجتنبونه), dan kekejian yang paling keji dalam pandangan agama adalah menyembah berhala. Dengan penyamaan itu, maka seharusnya para pelaku judi menjauhi perbuatan tersebut sama seperti menjauhi perbuatan menyembah berhala. 
Lafal فاجتنبوه yang terdapat di dalam ayat itu, yang secara bahasa berarti jauhilah (أبعدوه), merupakan perintah Allah untuk menjauhi perbuatan-perbuatan yang disebutkan sebelumnya. Penggunaan lafal perintah untuk menjauhi itu sendiri memberikan konsekwensi bahwa perbuatan yang disuruh jauhi itu adalah perbuatan yang status hukumnya adalah haram. Malah, penggunaan lafal yang mengandung larangan dan ancaman ini memberikan konsekwensi bahwa perbuatan itu merupakan perbuatan yang keharamannya sangat kuat.[31]
Berdasarkan ketiga ayat itu, ulama fikih sependapat menetapkan bahwa al-maysiritu haram hukumnya. Akan tetapi, mereka berlainan pendapat mengenai ayat yang mengharamkannya. Abu Bakar al-Jashshas[32] berpendapat bahwa keharaman al-maysirini dipahami dari surat al-Baqaraħ (2) ayat 219. Dua ayat lainnya, yang terdapat dalam suratal-Mâ`idaħ (5), hanya memberikan pennjelasan tambahan bahwa al-maysir itu adalah salah satu perbuatan kotor yang hanya dilakukan oleh setan dan menumbuhkan beberapa dampak negatif, seperti permusuhan, saling membenci, serta kelalaian dari perbuatan mengingat Allah, serta melalaikan dari ibadah shalat. Menurutnya, dengan surat al-Baqaraħ (2) ayat 219 saja sudah memadai untuk mengharamkan khamar; walau ayat lain tidak diturunkan untuk menjelaskan hal sama. Karena di dalam ayat itu disebutkan bahwa al-maysir sebagai salah satu dosa besar dan setiap dosa besar itu hukumnya haram. Sebagai sebuah dosa besar, sudah barang tentu permainan jdui termasuk dalam kategori perbuatan yang keji. Sementara pengharaman terhadap perbuatan yang keji itu juga disebutkan Allah dalam suratal-A'raf ayat 33 berikut:
قل إنما حرم ربي الفواحش ما ظهر منها وما بطن والإثم والبغي بغير الحق وأن تشركوا بالله ما لم ينزل به سلطانا وأن تقولوا على الله ما لا تعلمون
Katakanlah: "Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui."
Sedang Imam al-Qurthubiy[33] dan Imam al-Syawkaniy[34] berpendapat bahwa hukum al-maysir itu baru jelas keharamannya setelah turunnya surat al-Mâ`idaħ (5) ayat 90 dan 91. Menurut mereka, surat al-Baqaraħ (2) ayat 219 merupakan tahap awal pelaranganal-maysir sebagai dosa besar dan juga mengandung beberapa manfaat bagi manusia. Dengan pendapat seperti ini, sesungguhnya al-Qurthubiy dan al-Syawkaniy mengikuti alur pikir bahwa pengharaman juri itu dilakukan secara bertahap, melalui tiga ayat yang berbeda, bukan sekaligus dalam satu ayat.
Ibn Taymiyyah[35] menegaskan bahwa dengan turunnya ayat yang mengatakan bahwa judi itu adalah najis dan termasuk perbuatan setan, maka haramlah segala jenis judi, baik yang dikenal bangsa Arab pada waktu itu maupun yang tidak mereka kenal. Keharamannya disepakati oleh semua kaum muslimin, termasuk juga keharaman permainan lain, baik yang menggunakan taruhan maupun yang tidak memakai taruhan (بعوض وغير عوض), seperti permainan catur dan sebagainya, karena lafal maysir mencakup semua jenis permainan seperti itu.

C.    Janis-jenis Judi
Pada masa jahiliyah dikenal dua bentuk al-maysir, yaitu al-mukhâtharaħ (المخاطرة) dan al-tajzi`aħ (التجزئة). Dalam bentuk al-mukhâtharaħ perjudian dilakukan antara dua orang laki-laki atau lebih yang menempatkan harta dan isteri mereka masing-masing sebagai taruhan dalam suatu permainan. Orang yang berhasil memenangkan permainan itu berhak mengambil harta dan isteri dari pihak yang kalah. Harta dan isteri yang sudah menjadi milik pemenang itu dapat diperlakukannya sekehendak hati. Jika dia menyukai kecantikan perempuan itu, dia akan mengawininya, namun jika ia tidak menyukainya, perempuan itu dijadikannya sebagai budak atau gundik. Bentuk ini, seperti disebutkan oleh al-Jashshash,[36] diriwayatkan oleh Ibn 'Abbas.
Al-Jashshash[37] juga menceritakan bahwa sebelum ayat pelarangan judi diturunkan, Abu Bakar juga pernah mengadakan taruhan dengan orang-orang musyrik Mekkah. Taruhan itu dilakukan ketika orang-orang musyrik tersebut menertawakan ayat yang menjelaskan bahwa orang-orang Romawi akan menang setelah mereka mengalami kekalahan (surat al-Rum ayat 1-6). Padahal pada waktu ayat itu turun, bangsa Romawi baru saja mengalami kekalahan dalam peperangan menghadapi bangsa Persia Sasanid. Ketika Nabi mengetahui taruhan yang dilakukan Abu Bakar, beliau menyuruh Abu Bakar menambah taruhannya (beliau mengatakan: زد في الخطر). Beberapa tahun kemudian, ternyata bangsa Romawi mengalami kemenangan dalam perang menghadapi bangsa Persia, dan Abu Bakar menang dalam taruhan tersebut. Tapi kebolehan taruhan ini kemudian di-nasakh dengan turunnya ayat yang menegaskan haramnya permainan judi tersebut dengan segala bentuknya.
Dalam bentuk al-tajzi`aħ, seperti dikemukakan oleh Imam al-Qurthubiy,[38]permainannya adalah sebagai berikut: Sebanyak 10 orang laki-laki bermain kartu yang terbuat dari potongan-potongan kayu (karena pada waktu itu belum ada kertas). Kartu yang disebut al-azlâm itu berjumlah 10 buah, yaitu al-faz berisi satu bagian, al-taw'am berisi dua bagian, al-raqib tiga bagian, al-halis empat bagian, al-nafis lima bagian, al-musbil enam bagian, dan al-mu'alif tujuh bagian, yang merupakan bagian terbanyak. Sedang kartu al-safih, al-manih dan al-waqd merupakan kartu kosong. Jadi jumlah keseluruhan dari 10 nama kartu itu adalah 28 buah. Kemudian seekor unta dipotong menjadi 28 bagian, sesuai dengan jumlah isi kartu tersebut. selanjutnya kartu dengan nama-nama sebanyak 10 buah itu dimasukkan ke dalam sebuah karung dan diserahkan kepada seseorang yang dapat dipercaya. Kartu itu kemudian dikocok dan dikeluarkan satu per satu hingga habis. Setiap peserta mengambil bagian dari daging unta itu sesuai dengan isi atau bagian yang tercantum dalam kartu yang diperolehnya. Mereka yang mendapatkan kartu kosong, yaitu tiga orang sesuai dengan jumlah kartu kosong, dinyaatakan sebagai pihak yang kalah dan merekalah yang harus membayar unta itu. Sedangkan mereka yang menang, sedikit pun tidak mengambil daging unta hasil kemenangan itu, melainkan seluruhnya dibagi-bagikan kepada orang-orang miskin. Mereka yang menang saling membanggakan diri dan membawa-bawa serta melibatkan pula suku atau kabilah mereka masing-masing. Di samping itu, mereka juga mengejek dan menghina pihak yang kalah dengan menyebut-nyebut dan melibatkan pula kabilah mereka. Tindakan ini selalu berakhir dengan perselisihan, percekcokan, bahkan saling membunuh dan peperangan.
Tentang lotre (al-yanatsîb), Muhamamd Abduh[39] mengemukakan pendapatnya, dalam kiab Tafsîr al-Manâr juz II dengan sub-judul al-maysir al-yanatsib (judi lotre), adalah nama nama bagi kegiatan pengumpulan uang dalam jumlah besar yang dilakukan oleh pemerintah, yayasan atau organisasi dari ribuan orang. Sebagian kecil dari uang yang terkumpul itu diberikan kembali kepada beberapa orang, misalnya mendapat 10%, dan dibagikan melalui cara al-maysir (cara yang berlaku pada permainan judi), sedang sisanya dikuasai oleh penyelenggara dan digunakan untuk kepentingan umum. Caranya adalah dengan mencetak kartu atau kupon yang bentuknya mirip dengan mata uang. Setiap kupon yang disebut "kupon lotre ini dijual dengan harga tertentu dan diberi nomor dengan angka-angka tertentu serta dicantumkan pula jumlah uang yang akan diterima oleh pembelinya, jika ia beruntung.
Penentuan atas pemenang di antara pembeli kupon dilakukan melalui undian beberapa kali putaran. Para pembeli yang nomor kuponnya cocok dengan nomor yang keluar dalam undian itu dinyatakan sebagai pemenang dan berhak mendapatkan hadian uang sebanyak 10% dari hasil yang terkumpul. Undian ini dilaksanakan secara periodik, misalnya, sekali dalam sebulan dan waktunya juga sudah ditentukan. Sedangkan para pembeli kupon yang lain tidak mendapatkan apa-apa. Cara penetapan pemenang ini, menurut Abduh, mirip sekali dengan cara penarikan pemenang pada al-maysir bentuk al-tajzî`aħ.
Dalam pandangan Abduh,[40] al-maysir al-yanatsib itu dengan jenis-jenis al-maysir yang lain tidak menimbulkan permusuhan, kebencian dan tidak menghalangi pelakunya dari perbuatan mengingat Allah dan mendirikan shalat. Para pembeli kupon lotre itu tidak berkumpul pada satu tempat, tetapi bahkan mereka berada di tempat-tempat yang berjauhan jaraknya dengan tempat penarikan undian itu. Untuk mengikuti undian itu, mereka tidak banyak melakukan kegiatan lain yang menjauhkan mereka dari zikir atau judi meja.Para pembeli yang tidak beruntung juga tidak mengetahui orang yang memakan hartanya, berbeda dengan pelaksanaan al-maysir jahiliyah atau judi meja. Akan tetapi, lanjut Abduh, dalam pelaksanaannya undian lotre ini terdapat akibat-akibat buruk seperti yang juga yang terdapat pada jenis unduian lainnya. Akibat-akibat dimaksud antara lain adalah kenyataan bahwa pelaksanaan undian lotre ini merupakan salah satu cara untuk mendapatkan harta orang lain secara tidak sah, yaitu tanpa adanya imbalan yang jelas, seperti pertukaran harta itu dengan benda lain atau dengan suatu jasa. Cara-cara seperti ini diharamkan oleh syarak.

D.    Akibat Perjudian
Dalam surat al-Baqaraħ (2) ayat 219, Allah SWT menjelaskan bahwa khamar danal-maysir mengandung dosa besar dan juga beberapa manfaat bagi manusia. akan tetapi dosanya lebih besar dari manfaatnya. Manfaat yang dimaksud ayat itu, khususnya mengenaial-maysir, adalah manfaat yang hanya dinikmati oleh pihak yang menang, yaitu beralihnya kepemilikan sesuatu dari seseorang kepada orang lain tanpa usaha yang sulit.[41] Kalaupun ada manfaat atau kesenangan lain yang ditimbulkannya, maka itu lebih banyak bersifat manfaat dan kesenangan semu. Al-Alusiy[42] menyebutkan beberapa di antaranya, yaitu kesenangan kejiwaan, kegembiraan yang timbul dengan hilangnya ingatan dari segala kelemahan (aib), ancaman bahaya (الخطرات المشوشة) dan kesulitan hidup (والهموم المكدرة).
Pada bentuk permainan al-mukhâtharaħ, pihak yang menang bisa memperoleh harta kekayaan yang dijadikan taruhan dengan mudah dan bisa pula menyalurkan nafsu biologisnya dengan isteri pihak yang kalah yang juga dijadikan sebagai taruhan. Sedang pada bentuk al-tajzi`aħ, pihak yang menang merasa bangga dan orang-orang miskin juga bisa menikmati daging unta yang dijadikan taruhan tersebut. Akan tetapi, al-maysir itu sendiri dipandang sebagai salah satu di antara dosa-dosa besar yang dilarang oleh agama Islam.
Penegasan yang dikemukakan pada suat al-Baqaraħ (2) ayat 219 bahwa dosa akibat dari al-maysir lebih besar daripada manfaatnya memperjelas akibat buruk yang ditimbulkannya. Di antara dosa atau risiko yang ditimbulkan oleh al-maysir itu dijelaskan dalam surat al-Mâ`idaħ (5) ayat 90 dan 91. Kedua ayat tersebut memandang bahwa al-maysir sebagai perbuatan setan yang wajib dijauhi oleh orang-orang yang beriman. Di samping itu, al-maysir juga dipergunakan oleh setan sebagai alat untuk menumbuhkan permusuhan dan kebencian di antara manusia, terutama para pihak yang terlibat, serta menghalangi konsentrasi pelakunya dari perbuatan mengingat Allah dan menunaikan shalat.
Menurut Ibn Taymiyah,[43] Syari' melarang riba karena di dalamnya terdapat unsur penganiayaan terhadap orang lain. Sedang larangan terhadap judi juga didasarkan pada adanya kezaliman dalam perbuatan tersebut. Riba dan judi diharamkan al-Qur'an karena keduanya merupakan cara penguasaan atau pengalihan harta dengan cara yang batil (أكل المال بالباطل). Oleh karena itu, segala jenis kegiatan mu'amalah yang dilarang Rasulullah SAW, seperti jual beli gharar, jual beli buahan yang belum sempurna matangnya, dan sebagainya, bisa termasuk dalam kategori riba dan juga termasuk dalam kategori judi (الميسر; spekulasi).
Lebih lanjut, Ibn Taymiyyah[44] menjelaskan bahwa ada dua mafsadaħ yang terdapat di dalam judi, yaitu mafsadaħ yang berhubungan dengan harta dan mafsadaħ yang berhubungan dengan perbuatan judi itu sendiri. Mafsadaħ yang berhubungan dengan harta adalah penguasaan harta orang lain dengan cara yang batil. Sedang mafsadaħ yang berhubungan dengan perbuatan, selain tindakan penguasaan itu sendiri, adalah mafsadaħyang bersifat efek samping yang ditimbulkannya terhadap hati (jiwa) dan akal. Sementara masing-masing dari kedua mafsadaħ itu memiliki larangan secara khusus. Secara tersendiri, penguasaan terhadap harta orang lain dilarang secara mutlak, walaupun tindakan itu dilakukan bukan dengan cara perjudian, seperti larangan memakan riba. Sedang terhadap tindakan yang melalaikan dari mengingat Allah dan shalat, serta tindakan yang menimbulkan permusuhan juga dilarang, walaupun perbuatan itu tidak dilakukan dengan cara menguasai harta orang lain dengan cara yang batil, seperti meminum khamar. Oleh karena di dalam judi itu terdapat dua mafsadaħ sekaligus, maka pengharamannya juga lebih kuat dibanding riba dan minum khamar. Oleh karena itu jugalah pengharaman judi itu lebih dulu dibanding pengharaman riba. Beliau juga menegaskan bahwa dari berbagai aspeknya, pengharaman judi mencakup unsur-unsur yang menjadi sebab diharamkannya riba dan meminum khamar (وشمول الميسر لأنواعه كشمول الخمر والربا لأنواعهما).[[45
Al-Qurthubiy[46] menceritakan bahwa 'Umar menerapkan hukuman (hadd) dengan cambukan berkali-kali dan mengasingkan peminum khamar, Muhjan al-Tsaqafiy, yang secara sengaja dan membangga-banggakan perbuatannya. Padahal Muhjan termasuk salah seorang anggota pasukan umat Islam yang sangat pemberani. Ia diasingkan 'Umar dan baru dibolehkan kembali ke Madinah ketika ia sudah tobat dan ia pun ikut dalam peperangan Qadisiyah. Pada waktu itu ia bersumpah tidak akan meminum khamar lagi selama-lamanya.
Al-Alusiy[47] menjelaskan bahwa kemudaratan yang dapat ditimbulkan oleh perjudian antara lain, selain perbuatan itu sendiri merupakan cara peralihan (memakan) harta dengan cara yang batil, adalah membuat para pecandunya memiliki kecenderungan untuk mencuri, menghancurkan harga diri, menyia-nyiakan keluarga (إضاعة العيال), kurang pertimbangan dalam melakukan perbuatan-perbuatan yang buruk, berperangai keji (الرذائل الشنيعة), sangat mudah memusuhi orang lain. Semua perbuatan itu sesungguhnya adalah kebiasaan-kebiasaan yang sangat tidak disenangi orang-orang yang berfikir secara sadar (normal), tapi orang yang sudah kecanduan dengan judi tidak menyadarinya, seolah-olah ia telah menjadi buta dan tuli. Selain itu, perjudian akan membuat pelakunya suka berangan-angan dengan taruhannya yang mungkin bisa memberikan keuntungan berlipat ganda. 
Kebiasaan suka berangan-angan atau panjang angan-angan memberikan dampak negatif yang sangat banyak. Kebiasaan seperti itu sangat dikhawatirkan Nabi terjadi pada dirinya dan pada umatnya. Pernyataan itu dapat ditemukan dalam hadis beliau yang berbunyi:
عن جابر بن عبد الله قال : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : إن أخوف ما أتخوف على أمتي الهوى و طول الأمل فأما الهوى فيصد عن الحق و أما طول الأمل فينسي الآخرة و هذه الدنيا مرتحلة ذاهبة و هذه الآخرة مرتحلة قادمة و لكل واحدة منهما بنون فإن استطعتم أن لا تكونوا من بني الدنيا فافعلوا فإنكم اليوم في دار العمل و لا حساب و أنتم غدا في دار الحساب و لا عمل(رواه البيهقي)[48]
Dari Jabir bin Abdillah, ia berkata: "Telah bersabda Rasulullah SAW: 'Sesungguhnya yang aku takutkan terhadap umatku, seperti yang aku takutkan terhadap diriku, adalah (mengikuti) hawa dan panjang angan-angan. Karena hawa akan membelokkan dari kebenaran dan panjang angan-angan akan membuat lupa kepada akhirat. Padahal dunia ini hanyalah tempat (jalan) yang akan ditinggalkan dan akhirat adalah tempat yang akan didiami selamanya. Kedua tempat itu akan memiliki anak-anaknya (bani; keturunan). Jika kamu mampu untuk tidak menjadi bani dunia, lakukanlah. Karena kamu hari ini (di dunia) adalah perkambpungan untuk beramal, tidak ada hisab. Sedang besok (di akhirat) kamu akan berada di kampung perhitungan, tidak ada amal di sana". (HR. al-Bayhâqiy).
Pernyataan kekhawatiran Nabi, khusus tentang panjang angan-angan, dalam hadis itu hanya diikuti oleh satu alasan, yaitu "akan membuat lupa kepada akhirat". Namun demikian, para intelektual muslim memberikan penjelasan yang cukup rinci, dari kacamata psikologis, tentang dampak negatif panjang angan-angan itu. Menurut al-Fadhil bin 'Iyadh, di samping empat sifat kejiwaan lainnya, panjang angan-angan merupakan pertanda bahwa si pemiliknya (akan) mengalami hidup susah (celaka). Hal itu terlihat dari pernyataannya berikut:
خمس من علامات الشقاء القسوة في القلب و جمود العين و قلة الحياء و الرغية في الدنيا و طول الأمل[49]
Ada lima pertanda hidup susah, yaitu hati yang kesat, mata yang kaku (picik), kurang rasa malu, sangat mencintai dunia, dan panjang angan-angan.
Sedangkan menurut al-Qasim, panjang angan-angan adalah penyebab dari semua jenis kemaksiatan manusia. Lengkapnya pernyataan al-Qasim tersebut adalah sebagai berikut:
أصل المحبة المعرفة وأصل الطاعة التصديق وأصل الخوف المراقية وأصل المعاصي طول الأمل وحب الرئاسة أصل كل موقعة[50]
Fondasi cinta adalah pengetahuan. Fondasi taat adalah pembenaran. Fondasi khawf (ketakutan kepada Allah) adalah pendekatan diri keapda-Nya. Sumber kemaksiatan adalah panjang angan-angan. Dan kecintaan kepada kekuasaan adalah sumber dari semua bencana (politik)
Al-Ashbihaniy[51] menyebutkan beberapa dampak lain yang sangat fatal dari sifat panjang angan-angan ini. Di antaranya adalah mendorong palakunya malas berusaha tapi sangat berharap pada sesuatu yang dijanjikan, takut kepada makhluk tapi tidak takut kepada Allah, berlindung kepada Allah dari (aniaya) orang yang ada di atasnya (lebih kuat atau lebih kuasa) tapi tidak berlindung kepada Allah terhadap orang yang ada di bawahnya, takut mati tapi tidak berupaya memaknainya, mengharapkan manfaat ilmu tapi tidak mengamalkannya, sangat yakin pada keburukan (kemudharatan) kebodohan dan mencela orang yang melakukannya tapi tidak sadar bahwa ia juga sesungguhnya dalam hal yang sama, selalu melihat orang yang lebih dalam hal harta tapi melupakan orang yang berkekurangan, takut kepada orang lain karena kesalahan terbesar yang dilakukannya tapi mengharapkan manfaat dengan amal paling ringan yang dilakukannya. Masih sangat banyak dampak negatif dari sifat ini, yang semuanya memberikan kesimpulan bahwa adalah logis kalau Allah dan Rasul-Nya mengharamkan judi dengan segala jenisnya.
Dengan pertimbangan rasional saja, karena sedemikian besarnya bahaya yang ditimbulkannya, mestinya perjudian tersebut sudah harus ditinggalkan dan dinyatakansebagai perbuatan terlarang. Sehubungan dengan ini, al-Sathibiy[52] menjelaskan bahwa karena bahaya yang terdapat pada judi (dan khamar) jauh lebih besar daripada manfaatnya, maka ditinggalkanlah hukum yang sesuai dengan kemaslahatan dan pekerjaan tersebut hukumnya menjadi haram. Hal itu sejalan dengan kaidah syar'iyyah yang mengatakan:
أن المفسدة إذا أربت على المصلحة فالحكم للمفسدة
Jika (dalam satu kasus) kemudaratan lebih dominant daripada maslahah, maka hukum memihak kepada kemudaratan.
Untuk substansi yang sama, al-Alusiy[53] mengemukakan formulasi kaidah yang sedikit berbeda dengan yang dikemukakan oleh al-Sathibiy. Al-Alusiy mengatakan sebagai berikut:
فإن المفسدة إذا ترجحت على المصلحة أقتضت تحريم الفعل
Sesungguhnya apabila mafsadah lebih dominan daripada mashlahaħ, maka perbuatan tersebut ditetapkan haram hukumnya. 


[1] Departemen P&K, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1989), 367
[2] Ibid.
[3] Muhammad bin Ahmad bin Abi Bakar bin Farh al-Qurthubiy (selanjutnya disebut al-Qurthubiy), al-Jami' li Ahkam al-Qur'an, (Kairo: Dar al-Syu'ub, 1372 H), Juz 3, h. 53. Makna yang sama juga dikemukakan oleh al-Syawkaniy. Lihat dalam: Muhammad bin 'Aliy al-Syawkaniy (selanjutnya disebut al-Syawkaniy I), Fath al-Qadir al-Jami' Bayn Finay al-Riwayah wa al-Dirayah min 'Ilm al-Tafsir, (Beirut: Dar al-Fikr, t.th.), Juz 1, h. 220
[4] Abi 'Abd al-Rahmân al-Khalil bin Ahmad al-Farâhîdiy, Kitâb al-'Ayn, (t.tp.: Dâr al-Maktabaħ al-Hilal, t.th.), Juz 7, h. 255
[5] Muhammad Amin (Ibn 'Abidin), Hasyiyah Radd al-Mukhtar 'Ala al-Dur al-Mukhtar, (Beirut: Dar al-Fikr, 1386 H), Juz 7, h. 159
[6] Ibid.
[7] Muhammad bin Ya'qub al-Fayruz Abadiy, al-Qamus al-Muhith(t.tp.: t.p., t.th.), h, 643
[8] Al-Qurthubiy, op.cit., Juz 3, h. 52
[9] Al-Syawkaniy I, op.cit., Juz 1, h. 220
[10] Al-Syawkaniy I, op.cit., Juz 1, h. 220
[11] Ahmad 'Abd al-Halim bin Taymiyah al-Haraniy (selanjutya disebut Ibn Taymiyah), Kutub wa Rasa`il wa Fatawa Ibn Taymiyyah fi al-Fiqh, (t.tp.: Maktabah Ibn Taymiyah, t.th.), Juz 32, h. 242
[12] Permainan ini diciptakan oleh Azdasyir bin Babik, oleh karena itulah ia diberi nama Nardasyir. Permainan itu dilakukan dengan menggunakan potongan tulang berbentuk kubus yang pada tiap sisinya diberi angka. Pada awalnya permainan ini diantaranya dgunakan untuk menentukan putusan pengadilan. Ptusan terhadap seseorang ditentukan oleh angka yang keluar dari potongan tulang tersebut. Setelah dilakukan pengundian dengan dadu itu, semua pihak tidak memiliki hak untuk membantah atau meminta keringanan dari hukuman yang diwakili oleh tiap angka dadu tersebut. Lihat dalam: Muhammad Amin (Ibn 'Abidin), op.cit., Juz  7, h. 157
[13] Ahmad bin al-Husayn bin 'Ali bin Musa Abu Bakar al-Bayhaqiy (selanjutnya disebut al-Bayhaqiy I), Sunan al-Bayhaqiy al-Kubra, (Makkah al-Mukarramah: Maktabah Dar al-Baz, 1993), Juz 10, h. 213
[14] 'Ala` al-Din al-Kasaniy, Bada'i` al-Shana'i`, (Beirut: Dar al-Fikr, 1982), Juz 5, h. 127
[15] Al-Bayhaqiy I, op.cit., Juz 10, h. 212
[16] Muhammad bin 'Ali bin Muhammad al-Syawkaniy, Nayl al-Awthar, (Beirut: Dar al-Jil, 1973), Juz 8, h. 258
[17] Muhammad bin 'Abd al-Wahid al-Siwasiy, Syarh Fath al-Qadir, (Beirut: Dar al-Fikr, t.th.), Juz 4, h. 493
[18] Ibn Taymiyah, op.cit., Juz 19, h. 283
[19] Muhammad bin Jarir bin Yazid bin Khalid al-Thabariy (selanjutnya disebut al-Thabariy),Jami' al-Bayan 'an Ta`wil Ay al-Qur'an, (Beirut: Dar al-Fikr, 1405 H), Juz 2, h. 358
[20] Al-Qurthubiy, op.cit., Juz 3, h. 52
[21] Al-Thabariy, op.cit., Juz 2, h. 359
[22] Ibid., Juz 2, h. 362 dan Juz 7, h. 33. Lihat Juga dalam: Isma'il bin 'Umar bin Katsir al-Dimsyiqiy (selanjutnya disebut Ibn Katsir), Tafsir al-Qur'an al-'Azhim, (Beirut: Dar al-Fikr, 1401 H), Juz 1, h. 256
[23] Abi al-Barakat 'Abdullah bin Ahmad bin Mahmud al-Nasfiy, Tafsir al-Nasfiy, (t.tp.: t.p., t.th.), Juz 1, h. 105
[24] Al-Syawkaniy I, op.cit., Juz 2, h. 74. Lihat juga dalam: al-Qurthubiy, op.cit, Juz 6, h. 286
[25] Sebagai huruf 'athaf, waw berfungsi menunjukkan bahwa sesuatu yang disebutkan sebelumnya tidak memiliki nilai lebih dibanding yang disebutkan setelahnya. Artinya, dua hal yang disebutkan sebelum dan sesudahnya memiliki nilai dan derjat yang sama. Lihat dalam: Abu al-Qasim 'Abd al-Rahman bin Ishaq al-Zujajiy, Kitab Huruf al-Ma'aniy, (Beirut: Mu'assasah al-Risalah, 1984), h. 36
[26] Ibn Katsir, op.cit., Juz 2, h. 212
[27] Muhammad al-Alusiy (selanjutnya disebut al-Alusiy), Ruh al-Mu'aniy fi Tafsir al-Qur'an al-'Azhim wa al-Sab' al-Matsaniy, (Beirut: Dar Ihya' al-Turats al-'Arabiy, t.th.), Juz 2, h. 126
[28] Muhammad Khathib al-Syarbayniy, Mughniy al-Muhtaj, (Beirut: Dar al-Fikr, t.th.), Juz 1, h. 77
[29] Al-Qurthubiy, op.cit., Juz 6, h. 287
[30] Mahmud bin Umar bin Muhammad bin Umar al-Khawarizmiy, al-Kasysyaf 'An Haqa`iq al-Tanzil wa 'Uyun al-Aqawil fî Wujuh al-Ta`wil, (t.tp.: tp., t.th.), Juz 1, h. 802
[31] Al-Qurthubiy, op.cit., Juz 6, h. 288
[32] Ahmad bin 'Ali al-Raziy al-Jashshash (selanjutnya disebut al-Jashshash), al-Jami' li Ahkam al-Qur'an, (Beirut: Dar Ihya` al-Turats al-'Arabiy, 1405 H), Juz 2, h. 3
[33] Al-Qurthubiy, op.cit., Juz 6, h. 286
[34] Al-Syawkaniy I, op.cit., Juz 2, h. 74
[35] Ibn Taymiyah, op.cit., Juz 34, h. 207-208
[36] Al-Jashshash, op.cit., Juz 2, h. 11
[37] Ibid.
[38] Al-Qurthubiy, op.cit., Juz 3, h. 58. Lihat juga dalam: Al-Syawkaniy I, op.cit., Jua 1, h. 221
[39] Lihat dalam: Abdul Aziz Dahlan, (dkk.), Ensiklopedi Hukum Islam, (Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, 1997), Jilid 3, 1055
[40] Ibid.
[41] Al-Syawkaniy I, op.cit., Juz 1, h. 221
[42] Al-Alusiy, op.cit., Juz 2, h. 126
[43] Ibn Taymiyah, op.cit., Juz 20, h. 510
[44] Ibid., Juz 32, h. 237
[45] Ibid., Juz 32, h. 239
[46] Al-Qurthubiy, op.cit., Juz 3, h. 56
[47] Al-Alusiy, op.cit., Juz 2, h. 114-115
[48] Abu Bakar Ahmad bin al-Husayn al-Bayhâqiy (selanjutnya disebut al-Bayhâqiy II), Syu'b al-Îmân, (Beirut: Dâr al-Kutub al-'Ilmiyyah, 1410 H), Juz 7, h. 270. Menurut Abi Syaybah, ini bukan perkataan Nabi, tapi adalah perkataan Ali bin Abi Thalib. Lihat dalam: Abdullah bin Muhammad bin Abi Syaybah al-Kufiy, al-Mushnaf fî al-Ahâdîts wa al-Âtsâr, (Riyadh: Maktabah al-Rusyd, 1409 H), Juz 7, h. 100
[49] Al-Bayhâqiy II, ibid., Juz 6, h. 148
[50] Ahmad bin Abdillah al-Ashbihaniy, Hulyaħ al-Awliyâ` wa Thabaqât al-Ashfiyâ`, (Beirut: Dâr al-Kitâb al-'Arabiy, 1405 H), Juz 9, h. 323
[51] Ibid., Juz 4, h. 262
[52] Ibrahim bin Musa al-Khimiy Abi Ishaq al-Sathibiy, al-Muwafaqat fi Ushul al-Fiqh, (Beirut: Dar al-Ma'rifah, t.th.), Juz 1, h. 174
[53] Al-Alusiy, loc.cit.




4 comments to "Perjudian Dalam Perspektif Islam"

  • Mohon maaf mengganggu waktu dan aktifitas ibu/bapak yang suka main angka togel saya cuma mau memberikan pendapat kalau ibu/bapak suka bermain judi togel atau angka-2D/3D/4D atau sgp/hk/sygney/magnum 4D Untuk hasil ritual yang di jamin 100% tembus
    silahkan Hubungi,
    (AKY PRAMONO ANGGOLO di nomor 082 317 877 798)
    insya allah dengan bantuan AKY PRAMONO ANGGOLO bisa anda liat hasilnya seperti dia membantu saya kemarin dia memberikan angka selama...3 kali putaran tembus dan saya liat hasilnya jadi saya tidak meragukan bantuan AKY PRAMONO ANGGOLO,dan tidak seperti AKY AKY yang lain cuma bohon tidak ada buktim,jadi silahkan anda hubungi AKY PRAMONO ANGGOLO,sebelum anda hancur atau banyak utang wassalam.

  • "Telah bersabda Rasulullah SAW: 'Sesungguhnya yang aku takutkan terhadap umatku, seperti yang aku takutkan terhadap diriku, adalah (mengikuti) hawa dan panjang angan-angan. Karena hawa akan membelokkan dari kebenaran dan panjang angan-angan akan membuat lupa kepada akhirat. Padahal dunia ini hanyalah tempat (jalan) yang akan ditinggalkan dan akhirat adalah tempat yang akan didiami selamanya. Kedua tempat itu akan memiliki anak-anaknya (bani; keturunan). Jika kamu mampu untuk tidak menjadi bani dunia, lakukanlah. Karena kamu hari ini (di dunia) adalah perkambpungan untuk beramal, tidak ada hisab. Sedang besok (di akhirat) kamu akan berada di kampung perhitungan, tidak ada amal di sana". (HR. al-Bayhâqiy).

  • woeeee orang tolol...tobatlahhhhh..uang haram itu masuk ke darah keluargamu.....tobatlahhh wahai saudara

  • Artikel yang menarik dan berguna.

    Buruan Gabung Sekarang Juga Bersama judi poker online yang aman dan terpercaya
    dan Dapatkan Bonus Hingga Jutaan Rupiah disetiap Hari.

    Untuk Informasi Lebih Jelas Silahkan Menghubungi Customer Service Kami Yang Siap Melayani Anda 24 Jam Nonstop :
    - Livechat 24 jam : Official site www mgmpoker88 com.
    - Pin BBM : 28CAFAB2

Post a Comment