"...Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas..." (Al Hadits)
Profil
Followers
Labels
Blog Teman
Total Pageviews
Referensi
Hit Counter ?
Kalamullah
Popular Posts
-
Pengertian Judi dan Penjudi Kata judi dalam bahasa Indonesianya memiliki arti "permainan dengan memakai uang sebagai taruhan (sep...
-
Kekafiran atau murtad itu karena beberapa sebab, bisa dikarenakan mengingkari sesuatu yang sudah diketahui secara pasti sebagai bagian da...
-
Kita seringkali melihat dandanan wanita dengan mencukur alis mata. Apakah dalam Islam hal ini dibolehkan? Mari kita lihat fatwa Al Lajnah A...
© Amzan 2011. Powered by Blogger.
BACA : Para Ulama Hadits
السؤال: مصباح محمد أحمد من السودان يقول في رسالته هل لحم التمساح والسلحفاة حلال أم حرام لأن هذه كلها عندنا في السودان أفيدونا بارك الله فيكم
Pertanyaan, “Apakah daging buaya dan dan penyu atau kura-kura itu halal ataukah haram karena dua macam hewan ini ada di negeri kami di Sudan?
الجواب
الشيخ: كل صيد البحر حلال حيه وميته
Jawaban Syaikh Ibnu Utsaimin, “Semua hewan buruan air itu halal dikomsumsi baik tertangkap dalam kondisi hidup ataupun dalam kondisi mati.
قال الله تعالى (أحل لكم صيد البحر وطعامه متاعاً لكم وللسيارة)
Allah berfirman yang artinya, “Dihalalkan bagi kalian hewan buruan air dan makanan darinya sebagai kesenangan bagi kalian dan bagi para musafir” [QS al Maidah:96].
قال ابن عباس رضي الله عنهما صيد البحر ما أخذ حياًَ وطعامه ما وجد ميتاً
Ibnu Abbas menjelaskan ayat di atas dengan mengatakan, “Yang dimaksud dengan ‘hewan buruan air’ adalah hewan air yang tertangkap dalam kondisi hidup. Sedangkan yang dimaksud dengan ‘makanan dari air’ adalah hewan air yang diambil sudah dalam keadaan mati”.
إلا أن بعض أهل العلم استثنى التمساح وقال إنه من الحيوانات المفترسة أو من الحيوان المفترس فإذا كان النبي عليه الصلاة والسلام نهى عن كل ذي ناب من السباع من وحوش البر فإن هذا أيضاً محرم
Namun sebagian ulama mengatakan bahwa semua hewan air itu halal kecuali buaya dengan alasan karena buaya termasuk binatang buas sedangkan Nabi melarang untuk mengonsumsi hewan darat yang buas lagi bertaring. Demikian pula, hewan air yang buas juga diharamkan.
ولكن ظاهر الآية الكريمة التي تلوتها أن الحل شامل للتمساح.
Akan tetapi makna zhahir ayat di atas menunjukkan bahwa semua hewan air itu halal termasuk diantaranya adalah buaya”.
sumber:
http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_3399.shtml
0 comments to "Halalnya Daging Buaya"
Post a Comment