Showing posts with label Sunnah. Show all posts
Showing posts with label Sunnah. Show all posts


Mengucapkan : ‘Aamiin’ (setelah membaca AlFatihah)
          Disunnahkan membaca : ‘Aamiin’ setelah menyelesaikan bacaan AlFatihah. Arti bacaan : ‘Aamiin’ adalah : “ Yaa Allah kabulkanlah ”. Dalil disunnahkannya membaca : ‘Aamiin’ setelah membaca AlFatihah adalah hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad, Abu Dawud, AtTirmidzi dari Wail bin Hujr, beliau berkata :
سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَرَأَ اْلمَغْضُوْبِ عَلَيْهِمْ وَلاَ الضَّالِّيْن فَقَالَ آمِين مَدَّ بِهَا صَوْتَهَ
“ Saya mendengar Nabi Shollallaahu ‘alaihi wasallam membaca :
اْلمَغْضُوْبِ عَلَيْهِمْ وَلاَ الضَّالِّيْن
Kemudian membaca : ‘Aamiin’, dengan memanjangkan suaranya “ (H.R Abu Dawud, AtTirmidzi, AnNasaa’i, dan Ibnu Majah, dan disebutkan oleh Syaikh AlAlbani dalam Shohih Ibn Maajah)

Makmum membaca : ‘Aamiin’ ketika Imam menyelesaikan bacaan : وَلاَ الضَّالِّيْن , sesuai dengan Sabda Nabi Shollallaahu ‘alaihi wasallam :
وَإِذَا قَالَ - يَعْنِي اْلإِمَام - وَلاَ الضَّالِّيْن فَقُوْلُوا آمِين   يُجِبْكُمُ اللهُ (رواه مسلم)
Jika (Imam) (selesai) membaca : وَلاَ الضَّالِّيْن , maka ucapkanlah : ‘Aamiin’, niscaya Allah akan mengabulkan doa kalian (H.R Muslim)
         Dijelaskan oleh Asy-Syaikh Al-Albaany bahwa bacaan ‘aamiin’ makmum adalah segera setelah imam mengucapkan ‘aamin’. Seseorang yang membaca : “ Aamiin “ tepat bersamaan dengan bacaan : “ Aamiin “ para Malaikat yang mengaminkan bacaan Imam, maka dosa-dosanya akan diampuni. Sesuai dengan hadits :
إِذَا قَالَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلاَةِ آمِين وَاْلمَلاَئِكَةُ فِي السَّمَاء آمِين فَوَافَقَتْ إِحْدَاهُمَا اْلأُخْرَى غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ (رواه مسلم)
“ Jika salah seorang dari kalian menngucapkan : “Aamiin” dalam sholatnya dan Malaikat di langit mengucapkan : “Aamiin”, kemudian saling tepat (bersamaan) satu dengan yang lain, maka akan diampuni dosanya yang telah lalu 36 “ (H.R Muslim)



Bismillaahirrohmaanirrohiim

Perkara-perkara yang Allah dan Rasul-Nya telah tentukan sebagai wasilah yang seseorang diijinkan untuk bertawasul dengannya adalah sebagai berikut:

1. Tawasul kepada Allah dengan nama-nama Allah yang baik dan sifat-sifat-Nya yang tinggi.

Hal ini Allah tegaskan dalam firman-Nya:
وَ ِللهِ الأَسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوْه بِهَا
“Dan hanya milik Allah nama-nama yang baik. Maka berdo’alah kalian dengan (wasilah) nama-nama tersebut”. (Al A’raaf : 180)
Asy Syaikh Abdurrahaman As Sa’di rahimahullah menafsirklan ayat ini dengan ucapan beliau: “Dan diantara kesempurnaan nama-nama Allah yang baik tersebut adalah tidaklah Dia diseru melainkan dengan (wasilah) nama-nama-Nya dan seruan (do’a) tersebut mencakup do’a ibadah dan do’a permintaan. Dia diseru di dalam setiap permintaan dengan nama yang sesuai dengan permintaan tersebut. Contohnya seseorang berdo’a: “Ya Allah ampunilah aku dan rahmatilah aku. Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun dan Maha Penyayang. Terimalah taubatku wahai Dzat yang Maha Memberi taubat. Berilah aku rizki wahai Dzat yang Maha Memberi rizki. Berilah kelembutan padaku wahai Dzat yang Maha Lembut dan lain-lain”.
Tidaklah diragukan bahwa sifat-sifat Allah yang tinggi juga termasuk di dalam wasilah tersebut karena nama-nama-Nya yang baik sekaligus mengandung sifat-sifat bagi-Nya. Terlebih lagi Rasululullah amalkan di dalam do’anya yang shohih:
اللهُمَّ بِعِلمِكَ الْغَيْبَ وَ قُدْرَتِكَ على الْخَلْقِ أَحْيِنِي مَا عَلِمْتَ الحَيَاةَ خَيْرًا لي وَتَوَفَّنِي إَذَا كَانَتِ الوَفَاةُ خَيْرًا لي
“Ya Allah dengan ilmu-Mu tentang yang ghaib dan kekuasaan-Mu terhadap makhluk-Mu, hidupkanlah aku yang Engkau telah ketahui bahwa hidup itu lebih baik bagiku dan matikanlah aku jika kematian itu lebih baik bagiku”. ( H.R An Nasa’i dan Al Hakim serta dishohihkan Asy Syaikh Al Albani di dalam “Shohih An Nasa’i no. 1304).
Disini beliau bertawasul kepada Allah dengan wasilah dua sifat-Nya yaitu “Al Ilmu” dan “Al Qudrah” (kekuasaan).



Imam Wajib Meluruskan Shaf
(Soal-Jawab: Majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun XII)


PERTANYAAN :
Sebelum mengucapkan takbir dalam shalat, imam menghadap makmum untuk meluruskan dan merapatkan shaf. Apa yang seharusnya diucapkan ? Bila imam tidak melakukannya, bagaimana hukumnya? Tolong diberikan contoh-contoh dari hadits dan Sahabat.

JAWABAN :
Diwajibkan bagi seorang imam untuk tidak memulai shalat sampai ia meluruskan shaf[1] dan memerintahkan para makmum untuk meluruskan shafnya. Hal ini bisa dilakukan oleh imam itu sendiri atau imam meminta orang lain meluruskannya. Dalilnya adalah sebagai berikut: :
hadits
Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wasallam dahulu mengusap
bahu-bahu kami dalam shalat (ketika akan shalat) dan menyatakan:
"Luruskan dan janganlah shaf kalian bengkok sehingga berakibat hati kalian berselisih."
(HR Muslim)

Dalam hadits ini Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wasallam mengucapkan bacaan seperti ini, bukan untuk mewajibkan agar ucapan beliau ini ditiru ketika meluruskan shaf. Namun tujuannya adalah memerintahkan para sahabatnya meluruskan shaf.
Karena itu beliau shallallâhu 'alaihi wasallam mengungkapkannya dalam banyak ungkapan yang intinya perintah meluruskan shaf. Diantara yang beliau ucapkan selain lafazh di atas adalah :


Oleh
Syaikh Khalid al Husainan



Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam

"Artinya : Apabila ada yang shalat diantara kalian maka sholatlah dengan menggunakan pembatasr dan hendaklah dia mendekati pembatas tersebut, janganlah membiarkan seorangpun lewat antara dirinya dan pembatas tersebut" [1]

Ini merupakan dalil/nash yang umum tentang sunnahnya mengambil sutrah ketika sholat baik di masjid maupun di rumah. Sutrah berlaku baik bagi laki-laki maupun perempuan. Ada sebagian orang-orang yang mengerjakan sholat telah melarang dirinya dari sunnah (menggunakan sutrah) tersebut sehingga dijumpai ketika sholat, mereka tidak menggunakan sutrah.

Sunnah ini berulang kali berlaku bagi seorang muslim dalam kesehariannya. Hal (menggunakan sutrah) itu berlaku juga pada sunnah-sunnah yang Rawatib, pada Sholat Dhuha, Tahiyatul Masjid, Sholat Witir, dan sunnah tersebut juga berlaku bagi seorang perempuan yang sholat sendirian di rumahnya. Sedangkan ketika sholat berjamaah maka yang menjadi penghalang/tabir bagi para makmum adalah imam sholat.



Oleh
Syaikh Khalid al Husainan



Sunnah-sunnah yang berkaitan dengan adzan ada lima: seperti yang disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma'ad.

[1]. Sunnah Bagi Orang Yang Mendengar Adzan Untuk Menirukan Apa Yang Diucapkan Muadzin Kecuali Dalam Lafadz.

"Hayya 'alash-shollaah, Hayya 'alash-shollaah"

Maka ketika mendengar lafadz itu maka dijawab dengan lafad.

"Laa hawla walaa quwwata illa billahi"

"Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah "[HR. Al-Bukhari dan Muslim no. 385.]

Faedah Dari Sunnah Tersebut
Sesungguhnya (sunnah tersebut (yaitu menjawab adzan) akan menjadi sebab engkau masuk surga, seperti dalil yang tercantum dalam Shahih Muslim no. 385. Pent

[2]. Setelah Muadzin Selesai Mengumandangnkan Adzan, Maka Yang Mendengarnya Mengucapkan [1]

"Dan aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Allah Yang Maha Esa tiada sekutu bagiNya, dan aku bersaksi bahwasannya Muhammad adalah hambaNya dan RasulNya. Aku ridho kepada Allah sebagai Rabb dan Islam sebagai agama(ku) dan Muhammad sebagai Rasul".[HR. Muslim 1/240 no. 386]


Oleh
Syaikh Khalid al Husainan



[a]. Bersegera Menuju Masjid
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Seandainya manusia mengetahui keutamaan panggilan adzan dan shaf awal kemudian tidaklah mereka bisa mendapatinya kecuali dengan berundi, pastilah mereka berundi dan seandainya mereka mengetahui keutamaan bersegera menuju masjid niscaya mereka akan berlomba-lomba dan seandainya mereka mengetahui keutamaan sepertiga malam yang awal dan shubuh niscaya mereka akan datang kepadaKu walaupun dengan merangkak". [Hadits Riwayat Bukhari no. 615 dan Muslim no. 437]

Imam An-Nawawy berkata: "At-Tahjir adalah bersegera menuju shalat".

[b]. Doa Pergi Menuju Masjid.

"Artinya : Ya Allah, jadikanlah cahaya di hatiku, cahaya di lidahku, cahaya di pendengaranku, cahaya dari mukaku, cahaya dari atasku dan cahaya dari bawahku, Ya Allah berikanlah aku cahaya" [Hadits Riwayat. Bukhary 11/116 no. 6316 dan Muslim no. 763 ]

[c]. Berjalan Menuju Masjid Dengan Tenang Dan Berwibawa
Rasuulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.




Segala puji bagi Allah, pemberi segala nikmat. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Kita ketahui bersama bahwa do’a ketika sujud adalah waktu terbaik untuk berdo’a. Seperti disebutkan dalam hadits,
أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ
Yang paling dekat antara seorang hamba dengan Rabbnya adalah ketika ia sujud, maka perbanyaklah do’a ketika itu.” (HR. Muslim no. 482, dari Abu Hurairah)
Namun seringkali kita lihat di lapangan, sebagian orang malah seringnya memperlama sujud terakhir ketika shalat, tujuannya adalah agar memperbanyak do’a ketika itu. Apakah benar bahwa saat sujud terakhir mesti demikian? Semoga sajian singkat ini bermanfaat.



Penulis : Al-Ustadz Abu Usamah Abdurrahman bin Rawiyah

Menjadi keluarga sakinah, adalah hal yang diidamkan setiap pasangan yang hendak membangun rumah tangga. Sesuatu yang tidak mudah, namun tak mustahil untuk diwujudkan. Apa kuncinya?
Bahtera rumah tangga membutuhkan nakhoda yang mengerti tujuan dan arah berlayar, diikuti para awak yang memiliki kesabaran yang tangguh dan teruji, yang siap diatur oleh sang nakhoda. Sebagaimana bahtera yang mengarungi samudra yang luas akan menghadapi arus dan gelombang yang menggunung, begitu pula bahtera berumah tangga. Akan banyak ujian dan cobaan di dalamnya. Banyak kerikil-kerikil tajam dan duri-duri yang menusuk peraduan.
Dahsyatnya ujian tersebut menyebabkan banyak bahtera rumah tangga yang kandas dan tidak bisa berlabuh lagi, bahkan hancur berkeping-keping. Sang istri ditelantarkan dengan tidak dididik, bahkan tidak diberikan nafkah. Sehingga muncul awak-awak bahtera yang tidak taat kepada nakhoda. Awak yang tidak mengerti tugas dan kewajibannya, berjalan sendiri dan mencari kesenangan masing-masing. Inilah pertanda kecelakaan dan kehancuran. Sang anak dibiarkan seakan-akan tidak memiliki ayah, sebagai seorang pemandu dan pembela yang akan mengarahkan dan melindungi. Seakan-akan tidak memiliki ibu, yang akan memberikan luapan kasih sayang dan perhatian yang dalam. Masing-masing berjalan pada keinginan dan kehendaknya, tidak merasa adanya keterikatan dengan yang lain. Sang nakhoda berjalan di atas dunianya, sang istri dan sang anak di atas dunia yang lain. Saling tuduh dan saling vonis serta saling mencurigai akan terus berkecamuk, berujung dengan perpisahan. Akankah gambaran keluarga tersebut mendapatkan ketenangan, ketentraman, dan kebahagiaan? Bahkan itulah pertanda malapetaka yang besar dan dahsyat.



 Syeikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin.
Beliau ditanya,
“Apakah disyariatkan menggunakan doa qunut witir (yaitu allahummahdini fiman hadaita …) pada rakaat terakhir shalat shubuh?!”
Jawaban beliau,
“Doa qunut witir yang terkenal yang Nabi ajarkan kepada al Hasan bin Ali yaituallahummahdini fiman hadaita …tidak terdapat dalil yang menunjukkan bolehnya menggunakan doa tersebut untuk selain shalat witir. Tidak terdapat satupun riwayat yang menunjukkan bahwa Nabi berqunut dengan membaca doa tersebut baik pada shalat shubuh ataupun shalat yang lain.
Qunut dengan menggunakan doa tersebut di shalat shubuh sama sekali tidak ada dasarnya dari sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Sedangkan qunut shubuh namun dengan doa yang lain maka inilah yang diperselisihkan di antara para ulama. Ada dua pendapat dalam hal ini. Pendapat yang paling tepat adalah tidak ada qunut pada shalat shubuh kecuali ada sebab yang terkait dengan kaum muslimin secara umum.



Di antara bacaan keluar dari WC adalah alhamdulillahilladzi adzhaba ‘annil adza wa ‘aafaani. Doa ini terdapat dalam hadits Nabi namun hadits tersebut kualitasnya dhaif alias lemah.
حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ إِسْحَاقَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ الْمُحَارِبِىُّ عَنْ إِسْمَاعِيلَ بْنِ مُسْلِمٍ عَنِ الْحَسَنِ وَقَتَادَةَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا خَرَجَ مِنَ الْخَلاَءِ قَالَ « الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى أَذْهَبَ عَنِّى الأَذَى وَعَافَانِى ».
Dari Anas bin Malik, “Biasanya jika Nabi keluar dari tempat buang air beliau mengucapkan “alhamdulillahilladzi adzhaba ‘annil adza wa ‘aafaani” yang artinya “segala puji milik Allah zat yang telah menghilangkan kotoran dari badanku dan menyehatkanku” [HR Ibnu Majah no 301. Dalam Zawaid, al Bushiri mengatakan, “Dia –yaitu Ismail bin Muslim- itu disepakati oleh para pakar hadits sebagai perawi yang lemah. Hadits dengan redaksi ini adalah hadits yang tidak sahih”. Hadits ini juga dinilai lemah oleh al Albani].



Al-Ustadz Abu Muawiah 
Sebab-Sebab Tertolaknya Doa 

Di antara sebab-sebab tertolaknya doa adalah sebagai berikut:
Sebab pertama: Bergampangan dalam hal yang haram, baik dalam hal makanan, minuman, pakaian, dan pemberian makan. [1]

Dari Abu Hurairah -radhiallahu anhu- dia berkata: Rasulullah - shallallahu alaihi wasallam- bersabda:
"Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu Maha Baik dan tidak menerima kecuali yang baik. Sesungguhnya Allah Ta'ala memerintahkan kaum mukminin dengan perintah yang juga Dia tujukan kepada para rasul, "Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan." [2] dan Dia juga berfirman, "Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah." [3] Kemudian beliau menyebutkan seseorang yang letih dalam perjalanannya, rambutnya berantakan, dan kakinya berpasir, seraya dia menengadahkan kedua tanganya ke langit dan berkata, "Wahai Rabbku, wahai Rabbku." Padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan dia diberi makan dari yang haram, maka bagaimana mungkin doanya akan dikabulkan." [4]



Masyhur, tak selamanya jadi jaminan. Begitulah yang terjadi pada “doa berbuka puasa”. Doa yang selama ini terkenal di masyarakat, belum tentu shahih derajatnya.
Terkabulnya doa dan ditetapkannya pahala di sisi Allah ‘Azza wa Jalla dari setiap doa yang kita panjatkan tentunya adalah harapan kita semua. Kali ini, mari kita mengkaji secara ringkas, doa berbuka puasa yang terkenal di tengah masyarakat, kemudian membandingkannya dengan yang shahih. Setelah mengetahui ilmunya nanti, mudah-mudahan kita akan mengamalkannya. Amin.
Doa Berbuka Puasa yang Terkenal di Tengah Masyarakat
Lafazh pertama:



Sambungan HUKUM ISBAL [MENURUNKAN PAKAIAN DIBAWAH MATA KAKI]


Oleh
Syaikh Abdullah Bin Jarullah Al-Jarullah



HUKUM MEMANJANGKAN CELANA DI BAWAH MATA KAKI
Pertanyaan:
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Sebagian orang ada yang memendekkan pakaiannya di atas kedua mata kaki, tapi celananya tetap panjang. Apa hukum hal itu?

Jawaban.
Isbal adalah perbuatan haram dan mungkar, sama saja apakah hal itu terjadi pada gamis atau sarung. Dan Isbal adalah yang melewati kedua mata kaki berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam.

"Artinya : Apa yang di bawah kedua mata kaki berupa sarung, maka tempatnya di neraka." [Hadits Riwayat Bukhari]

Dan beliau Shalallahu 'alaihi wasallam juga bersabda:

"Artinya : Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, tidak dilihat dan tidak disucikan dari dosa serta mereka akan mendapat aazab yang sangat pedih, yaitu pelaku Isbal, pengungkit pemberian dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu." [Hadits Riwayat Muslim dalam shahihnya]



Sambungan HUKUM ISBAL [MENURUNKAN PAKAIAN DIBAWAH MATA KAKI]


Oleh
Syaikh Abdullah Bin Jarullah Al-Jarullah


HUKUM MEMANJANGKAN CELANA TANPA SOMBONG DIANGGAP SUATU YANG HARAM ATAU TIDAK ?
Pertanyaan :
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah menurunkan pakaian melewati kedua matakaki (Isbal) bila dilakukan tanpa sombong dianggap suatu yang haram atau tidak ?

Jawaban.
Menurunkan pakaian di bawah kedua mata kaki bagi pria adalah perkara yang haram. Apakah itu karena sombong atau tidak. Akan tetapi jika dia melakukannya karena sombong maka dosanya lebih besar dan keras, berdasarkan hadist yang tsabit dari Abu Dzar dalam Shahih Muslim, bahwa Rasulullah bersabda.

"Artinya : Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala di hari kiamat, tidak dibersihkan dari dosa serta mereka akan mendapatkan azab yang pedih."

Abu Dzarr berkata : "Alangkah rugi dan bangkrutnya mereka, wahai Rasulullah ! Beliau berkata:

"Artinya : (Mereka adalah) pelaku Isbal, pengungkit pemberian dan orang yang menjual barangnya dengan sumpah palsu" [ Hadits Riwayat Muslim dan Ashabus Sunan]

Hadis ini adalah hadist yang mutlak akan tetapi dirinci dengan hadist Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma, dari Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam, beliau bersada :

"Artinya : Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong tidak akan dilihat oleh Allah Subhanahu wa Taala pada hari kiamat." [Hadits Riwayat Bukhari]



LARANGAN ISBAL [MELABUHKAN PAKAIAN HINGGA MENUTUP MATA KAKI]


Oleh
Abu Abdillah Ibnu Luqman

Isbal artinya melabuhkan pakaian hingga menutupi mata kaki, dan hal ini terlarang secara tegas baik karena sombong maupun tidak. Larangan isbal bagi laki-laki telah dijelaskan dalam hadits-hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang sangat banyak, maka selayaknya bagi seorang muslim yang telah ridho Islam sebagai agamanya untuk menjauhi hal ini. Namun ada sebagian kalangan yang dianggap berilmu, menolak (larangan) isbal dengan alasan yang rapuh seperti klaim mereka kalau tidak sombong maka dibolehkan?! Untuk
lebih jelasnya, berikut kami paparkan perkara yang sebenarnya tentang isbal agar menjadi pelita bagi orang-orang yang mencari kebenaran. Amin. Wallahul Musta'an.

A. DEFINISI ISBAL
Isbal secara bahasa adalah masdar dari “asbala”, “yusbilu-isbaalan”, yang bermakna “irkhaa-an”, yang artinya; menurunkan, melabuhkan atau memanjangkan. Sedangkan menurut istilah, sebagaimana diungkapkan oleh Imam Ibnul 'Aroby rahimahullah dan selainnya adalah ; memanjangkan, melabuhkan dan menjulurkan pakaian hingga menutupi mata kaki dan menyentuh tanah, baik karena sombong ataupun tidak. [Lihat Lisanul 'Arob, Ibnul Munzhir 11/321, Nihayah Fi Gharibil Hadits, Ibnul Atsir 2/339]

B. BATAS PAKAIAN MUSLIM
Salah satu kewajiban seorang muslim adalah meneladani Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam segala perkara, termasuk dalam masalah pakaian. Rasulullah telah memberikan batas-batas syar'I terhadap pakaian seorang muslim, perhatikan hadits-hadits berikut:.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
“Artinya : Keadaan sarung seorang muslim hingga setengah betis, tidaklah berdosa bila memanjangkannya antara setengah betis hingga di atas mata kaki. Dan apa yang turun dibawah mata kaki maka bagiannya di neraka. Barangsiapa yang menarik pakaiannya karena sombong maka Alloh tidak akan melihatnya” [Hadits Riwayat. Abu Dawud 4093, Ibnu Majah 3573, Ahmad 3/5, Malik 12. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Al-Misykah 4331]



Pertanyaan: Bagaimana posisi badan kita yang benar sesuai yang diajarkan Nabi ketika bersujud?
Ibnu Ustaimin mengatakan, “Seorang yang shalat hendaknya menjauhkan perutnya dari dua pahanya. Demikian juga meninggikan dua paha sehingga jauh dari betis. Lengkapnya ada tiga hal yang perlu diperhatikan dalam sujud.
1. Merenggangkan lengan dari lambung
2. Menjauhkan perut dari paha
3. Menjauhkan paha dari dua betis
Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hendaklah kalian bersikap pertengahan ketika bersujud.” (HR Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik) artinya hendaknya posisi sujud itu pertengahan tidak terlalu pendek sehingga perut sampai bersentuhan dengan paha dan paha bisa bersentuhan dengan betis. Tidak pula terlalu panjang sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang. Kita temukan sebagian orang yang sujud dengan terlalu memanjang sampai-sampai seperti orang yang hampir telungkup. Tidak diragukan lagi bahwasanya hal ini termasuk bid’ah, karena hal tersebut bukanlah sunnah Nabi. Sepengetahuan kami, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabat tidaklah melakukan demikian, yaitu memanjangkan punggung saat bersujud.
Yang benar memanjangkan sujud itu dilakukan pada saat ruku’. Sedangkan pada saat sujud cukuplah perut itu ditinggikan sehingga tidak menempel paha, namun punggung tidak perlu dipanjangkan.” (Lihat Shifat as-Sholah karya Ibn Utsaimin hal 114-115 cetakan Darul Kutub al-Ilmiah)



Untuk melengkapi pembahasan masalah sujud sahwi pada postingan sebelum ini ( Bacaan doa Sujud Tilawah dan Sujud Sahwi ) , kali ini kami akan menerangkan tentang sujud tilawah dan sujud syukur. Hal ini agar tidak terkesan dalam benak kita bahwa sujud yang disyariatkan selain sujud yang biasa dalam shalat hanya sujud sahwi saja.
a. Sujud Tilawah
Sujud tilawah mempunyai kedudukan yang tinggi dalam sunnah. Sebagaimana dijelaskan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dalam hadits yang shahih yaitu :
Artinya : Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda : “Jika Bani Adam membaca ayat sajdah maka setan menyingkir dan menangis lalu berkata : ‘Wahai celaka aku, Bani Adam diperintahkan untuk sujud, maka dia sujud, dan baginya Surga, sedangkan aku diperintahkan untuk sujud, tetapi aku mengabaikannya, maka neraka bagiku.’ “ (Dikeluarkan oleh Muslim, lihat Fiqhul Islam halaman 23 karya Syaikh Abdul Qadir Syaibatul Hamdi)
Dengan hadits di atas jelas bagi kita bahwa sujud tilawah mempunyai arti yang agung bagi siapa saja yang mau mengamalkannya. Tentunya hal itu dilakukan dengan niat yang ikhlas hanya mencari wajah Allah Ta’ala dan sesuai dengan contoh Nabi kita, Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Karena amal tanpa kedua syarat tersebut akan tertolak, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, dari Ummul Mukminin, Aisyah Radhiallahu ‘anha :
Artinya : “Barangsiapa mengamalkan suatu amal yang tidak ada perintahnya dari kami, maka amal tersebut tertolak. (HR. Muslim)



Pertanyaan:
Apa bacaannya pada saat sujud tilawah atau sujud sahwi?
Jawab:

Adapun sujud tilawah ada dua hadits yang menjelaskannya, tapi keduanya adalah hadits dho’if (lemah).
Satu : Hadits ‘Aisyah -radhiyallahu ‘anha- :
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ فِيْ سُجُوْدِ الْقُرْآنِ بِالْلَيْلِ سَجَدَ وَجْهِيْ لِلَّذِيْ خَلَقَهُ وَشَقَّ سَمْعُهُ وَبََصَرُهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ
Adalah Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam beliau membaca dari sujud Al-Qur’an (sujud tilawah-pent.) pada malam hari : “Telah sujud wajahku kepada Yang Menciptakanku, maka beratlah pendengaran dan penglihatan karena kemampuan dan kekuatan-Nya”. Dan dalam riwayat Hakim ada tambahan : “Maka Maha Berkah Allah sebaik-baik pencipta”. Dan dalam riwayat Ibnu Khuzaimah : “Beliau mengucapkannya tiga kali“.
Hadits ini diriwayatkan oleh Ishaq bin Rahaway dalam Musnadnya 3/965 no.1679, Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushonnaf 1/380 no.4372, Ahmad dalam Musnadnya 6/30, Tirmidzy 2/474 no.580 dan 5/456 no.3425, An-Nasai 2/222 no.1129 dan Al-Kubro 1/239 no.714, Abu Ahmad Al-Hakim dalam Syi’ar Ashhabul Hadits no.82, 83, Ibnu Khuzaimah 1/382, Hakim 1/341-342, Ad-Daraquthny 1/406, Al-Baihaqy 2/325, Abu Syaikh Al-Ashbahany dalam Ath-Thobaqat 3/513 dan Ath-Thobarany dalam Al-Ausath 4/9 no.4376.